Senin, 02 Agustus 2010

Lingkup Tugas Wakil Menteri

Secara umum, Wakil Menteri Pertanian memiliki tugas :
  1. Membantu Menteri Pertanian dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.
  2. Membantu Menteri Pertanian memenuhi target capaian dalam kontrak kinerja, sebagai mana yang tercantum dalam dokumen Kontrak kinerja Menteri dengan Presiden RI.
Selain itu, Wakil Menteri Pertanian memiliki tugas khusus sesuai dengan Surat Penugasan Menteri Pertanian RI nomor: 282/KP.340/M/12/2009, tangal 11 Desember 2009, yaitu :

  1. Upaya menghilangkan dan/atau mengurangi (debottlenecking) hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian yang bersifat lintas departemental;
  2. Upaya perbaikan iklim investasi pertanian dan peningkatan nilai investasi publik, swasta, dan masyarakat di bidang pertanian.
Selanjutnya sesuai dengan surat penugasan nomor: 112/KP.340/M/3/2010, Wakil Menteri Pertanian juga memiliki tugas untuk secara khusus membantu Menteri Pertanian untuk memperlancar perwujudan Investasi usaha budidaya tanaman di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

Kemudian sesuai dengan Keputusan Menteri koordinator Bidang Perekonomian nomor: KEP-11/M.EKON/02/2010, tentang Tim Koordinasi Stabilisasi Pangan pokok, tertanggal 23 Pebruari 2010,  Wakil Menteri Pertanian memiliki tugas sebagai Ketua Tim Pelaksana Koordinasi Stabilisasi Pangan Pokok.

Ruang lingkup kerja tersebut dapat ditambahkan dengan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang sewaktu-waktu diberikan oleh Menteri Pertanian.